Kamis, 07 April 2016

Contoh Surat Replik Penggugat

Nomor             : 03/SK-J1/2012
Lamp.              : Surat Kuasa
PERIHAL       : Surat Gugatan Wanprestasi

                                                                                                Surabaya, 8 Mei 2012

                                                                                                Kepada Yth,
                                                                                             Ketua Pengadilan Negeri
                                                                                             Malang
                                                                                                di
                                                                                             Malang

Dengan hormat,
            Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Rosalia Puspita Sari,S.H. ,Advokat, berkantor di Jalan Sunan Ampel No.12 Surabaya, Telp : (031)1234567 , berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Mei 2012 ,terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Tuan Rahmat Sanjaya, bertempat tinggal di jalan Gubeng Masjid No. 70 Surabaya,dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas,hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini,selanjutnya akan disebut Penggugat.
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
PT. Tri Jaya Property yang merupakan perusahaan pengembang perumhan dan pertokoan berkedudukan di Wisma Tri Jaya ,jl. Sedap Malam No. 9-10 Malang.yang diwakilai oleh Edy Sutanto.S.E.Direktur Utama PT. Tri Jaya Property dan selanjutnya akan disebut  Tergugat.
            Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
      Bahwa pada tanggal 12 November 2011 telah dilakukannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe arjuna beralamat di Batu Raya Regency seharga Rp.800 juta oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp.160 juta(20% dari harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan unit rumah yang dijanjikan oleh PT. Tri Jaya Property yang akan diserahkan sebelum tanggal 15 februari 2012.
            Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli oleh penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2012.
            Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
            Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralasan akan segera dilakukannya serah terima.
            Bahwa atas kelalaian tersebut,penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 160 juta dan meminta pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wan-prestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.
            Bahwa Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikan sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya.dengan dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
            Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan,memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe Arjuna beralamat di Batu Raya Regency. Mohon terlabih dahulu agar Pengadilan Negeri Malang Berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap rumah tersebut sesuai pasal 227 HIR.

            Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Malang berkenan memeriksa dan memutuskan :

Primair :
1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3. Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut
4. Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5.Menyatakan pembatalan Perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah wanprestasi dan sesuai Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6.Menyatakan tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat secara penuh sebesar Rp. 160 juta.sesuai pasal 1243 BW.
7. Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.



Perihal : Replik Penggugat dalam perkara perdata nomor No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL

Kepda yang terhormat
Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata
No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
Pengadilan Negeri Pekalongan
Di Pekalongan

Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini saya
            Nama               : Fay Olivia Inez
            Umur               : 21 Tahun
            Pekerjaan         : Wiraswasta
            Agama             : Islam
            Alamat                        : Jl. Merpati no 07, Kota Pekalongan

Bahwa terhadap Eksepsi dan jawaban Tergugat tertanggal ...... yang diterima Penggugat dalam Perkara Perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL, maka bersama ini perkenankanlah Penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana dikemukakan Penggugat dan Gugatannya dan dengan tegas menolak seluruh dalil dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh penggugat
2.      Bahwa dalam Eksepsi dan jawaban tergugat menjelaskan bahwa pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili Perkara ini, adalah tidak dapat diterima. Sebab dalam perjanjian Hutang piutang, Penggugat dan Tergugat sudah sepakat untuk menggunakan domisili wilayah kota Pekalongan bilamana terjadi perselisihan dalam perjanjian hutang piutang tersebut
3.      Bahwa dalam Eksepsi dan jawaban tergugat menjelaskan bahwa Gugatan Penggugat kabur ( Obscuur libel) adalah tidak benar. Penggugat sudah sangat jelas menjelaskan  posita dan petitum dalam gugatannya dan tidak benar jika posita dan petitum penggugat adalah saling bertentangan

DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa, dalil-dalil replik terhadap eksepsi dan jawaban Tergugat bagian Eksepsi dan jawaban yang dikemukakan tersebut di atas, dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan replik pokok perkara ini
2.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil dalil gugatan penggugat dan menolak seluruh dalil dalil eksepsi dan jawaban tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh penggugat
3.      Bahwa apa yang didalilkan penggugat yang menyatakan tergugat pada waktu itu diberi kertas kosong untuk ditanda tangani, dan dalam hal ini tergugat tidak tahu menahu maksud penggugat memberikan kertas kosong tersebut, adalah bohong dan mengada ada. Tergugat tidak pernah memberikan kertas kosong kepada tergugat untuk di tanda tangani. Yang dilakukan penggugat waktu itu adalah meminta penggugat menandatangani tanda terima penerimaan uang terkait peminjaman uang tergugat kepada tergugar
4.      Bahwa perjanjian hutang piutang antara penggugat dan tergugat adalah sah sesuia dengan hukum yang berlaku dan tidak berdasarkan tipu muslihat. Karena penggugat dan tergugat dengan penuh kesadaran membuat perjanjian hutang piutang tersebut
5.      Oleh karena tergugat tidak melunasi hutang sesuai yang telah ditentukan bersama maka penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
6.      Oleh karena tergugat tidak membayar hutang tersebut pengggugat menderita kerugian materil dan immateril
7.      Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka secara yuridis sangatlah berdasar jika pengadilan mengenakan sita jamninan terhadap sebidang tanah SHM               atas nama tergugat sebagaimana yang telah diperjanjiakan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian hutang piutang
8.      Bahwa oleh karena tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dalam gugatan pengugat,maka secara yuridis sangatlah  berdasar apabila biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada tergugat
9.      Bahwa atas dasar dalil-dalil Penggugat sebagaimanan tersebut diatas maka penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memberi putusan menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat




DALAM PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pengggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
1.      Menyatakan menolak eksepsi dan jawaban tergugat
2.      Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang memeriksa perkara perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
3.      Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pokok perkara

DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat

                                                                                                            Hormat saya
                                                                                                            Penggugat

                                                                                                           

          Fay Olivia Inez

Senin, 25 Mei 2015

Hukum Perbankan Tentang Kredit Macet


HUKUM PERBANKAN TENTANG KREDIT MACET

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor tertentu.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:

1,Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

2.Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3.Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir, maksudnya dengan adanya kata sepakat baru akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, artinya perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya didalam perjanjian kredit harus memuat klausul
klausul yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau pihak lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang. Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet

Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah merupakan satu keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut : “Bank Umum tidak memberikan kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan jaminan adalah untuk :

1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.



2. Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.

3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaann yang telah dijaminkan kepada bank

B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:

1.        Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?

2.        Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?

C.       Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :

1.        Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;

2.        Sebagai bahan penilaian oleh dosen;

3.        Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan wawasan serta pengetahuan.


D.      Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu :

1.        Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;

2.        Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.














BAB II

PEMBAHASAN

1.        Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1.        Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

2.        Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam arti nilai agio dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

3.        Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan, yang menyebabkan timbul jaminan dalam pemberian kredit.

4.        Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan
Dari pengertian kredit diatas tampak bahwa dasar utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan yang dilandasi kesepakatan untuk memberikan pinjaman sejumlah uang dengan pemberian bunga.
Peluncuran kredit oleh suatu bank mestilah dilakukan dengan berpegangan pada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :

1.        Prinsip kepercayaan.
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian kredit sebenarnya mestilah selalu dibarengi oleh kepercayaan. Yakni kepercayaann dari kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaigus kepercayaan oleh kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap pemberian suatu kredit. Karena itu timbul prinnsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian.

2.        Prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai perwujudan dari prinsip prudent banking dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit ini, maka berbagai usaha pengawasan dilakukan, baik oleh bank itu sendiri (internal) maupun oleh pihak luar (external), in casu oleh pihak Bank Sentral. Seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Disamping itu juga dengan tujuan penegakan prinnsip kehati-hatian ini, regulasi tentang perbankan diperketat. Sehingga akhirnya dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang sangat heavily regulated. Demikian juga dengan keharusan adanya jaminan hutang dalam setiap pemberian kredit sebenarnya juga mempunyai tujuan agar kredit diluncurkan secara hati-hati, sehingga ada jaminan bahwa kredit yang bersangkutan aka dibayar kembali oleh pihak debitur.
3.        Prinsip 5 C.
Prinsip 5 C adalah singkatan dari unsur-unsur Character, Capacity, Capital, Conditions of Economy, dan Collateral. Untuk ini akan kita tinjau satu persatu dari unsur tersebut yang seyogianya selalu ada dalam setiap pemberian kredit.

a) Character (Kepribadian)
Salah satu unsur yang mesti diperhatikan oleh bank sebelum memberikan kreditnya adalah penilaian atas karakter kepribadian/watak dari calon debiturnya. Karena watak yang jelek akan menimbulkan perilaku-perilaku yang jelek pula.

b) Capacity (kemampuan)
Seorang calon debitur harus pula diketahui kemampuan bisnisnya, sehingga dapat diprediksi kemampuannya untuk melunasi hutangnya.
c) Capital (Modal)
Permodalan dari suatu debitur juga merupakan hal yang penting harus diketahui oleh calon krediturnya. Karena permodalan dan kemampuan keuangan dari suatu debitur akan mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan bayar kredit. Jadi masalah likuiditas dan solvabilitas dari suatu badan usaha menjadi penting artinya.

d) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum suatu kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur.

e) Collateral (Agunan)
Tidak diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit.

4.        Prinsip 5P.
Dalam suatu pemberian kredit oleh bank, selain prinsip 5C juga terdapat apa yang dinamakan prinsip 5 P, yang merupakan singkatan dari Party, Purpose, Payment, Profitability, dan Protection. Untuk ini akan ditinjau satu persatu dari prinsip tersebut.

a) Party (Para Pihak)
Para pihak merupakan titik sentral yang memperhatikan dalam setiap pemberian kredit. Untuk itu pihak pemberi kredit harus memperoleh suatu “kepecayaan” terhadap para pihak, dalam hal ini debitur. Bagaimana karakternya, kemampuannya, dan sebagainya.

b) Purpose (Tujuan)
Tujuan dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur. Harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang benar-benar dapat menaikkan income perusahaan. Dan harus pula diawasi agar kredit tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan seperti diperjanjikan dalam suatu perjanjian kredit.

c) Payment (Pembayaran)
Harus pula diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup tersedia dan cukup aman, sehingga dengan demikian diharapkan bahwa kredit yang akan diluncurkan tersebut dapat dibayar kembali oleh debitur yang bersangkutan. Jadi harus dilihat dan dianalisis apakah setelah pemberian kredit nanti debitur punya sumber pendapatan, dan apakah pendapatan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kreditnya.

d) Profitability (Perolehan Laba)
Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula pentingnya dalam suatu pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus dapat berantisipasi, apakah laba yang akan diperoleh oleh perusahaan lebih besar dari bunga pinjaman dan apakah pendapatan perusahaan dapat menutupi pembayaran kembali kredit, cash flow, dan sebagainya.

e) Protection (Perlindungan)
Diperlukan suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur. Untuk itu perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi pemilik perusahaan penting diperhatikan. Terutama untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal-hal di luar yang diskenariokan atau di luar prediksi semula.

5.        Prinsip 3 R.
Setelah kita lihat adanya prinsip 5 C dan prinsip 5 P, sekarang kita tinjau pula prinsip lain yang disebut prinsip 3 R, yang merupakan singkatan dari Returns, Repayment, dan Risk Bearing Ability. Untuk ini juga akan ditinjau satu persatu.

a)Returns (Hasil yang Diperoleh)
Yakni yang merupakan hasil yang akan diperoleh oleh debitur, dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan nanti mestilah dapat diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos, disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada, dan sebagainya.


b)    Repayment (Pembayaran Kembali)
Kemampuan membayar dari pihak debitur tentu saja harus dipertimbangkan. Dan apakan kemampuan bayar tersebut macth dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan itu. Ini juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

c)    Risk Bearing Ability (Kemampuan Menganggung Risiko)
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah sejauhmana terdapatnya kemampuann debitur unntuk menanggung risiko. Misalnya dalam hal-hal di luar antisipasi kedua belah pihak. Terutama jika dapat menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah misalnya jaminan dan/atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.
Disamping prinsip-prinsip tersebut di atas, maka beberapa prinsip lain dalam hal
pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur yang harus diperhatikan oleh
suatu bank adalah sebagai berikut :

1). Prinsip matching.
Yaitu harus selalu match antara pinjaman dengan aset perseroan. Jangan sekali-kali memberikan suatu pinjaman yang berjangka waktu pendek untuk kepentingan pembiayaan/ investasi yang berjangka waktu panjang, karena hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya mismatch.

2). Prinsip kesamaan valuta.
Maksudnya penggunaan dana yang didapatkan dari suatu kredit sedapatdapatnya haruslah digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama, sehingga risiko gejolak nilai valuta dapat dihindari meskipun untuk itu tersedia apa yang disebut dengan currency hedging.
3). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal
Maksudnya mestilah ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal. Jika pinjamannya yang terlewat besar disebut perusahaan yang high gearing. Sebaliknya jika pinjamannya lebih kecil dibandingkan modal disebut low gearing. Post permodalan earnings yang akan didapat oleh perusahaan tidak fixed, yaitu dalam bentuk deviden, sementara cost terhadap suatu pinjaman yaitu dalam bentuk bunga relatif tetap. Karena itu kelangsungan suatu perusahaan akan terancam jika antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal tidak reasonable.
4). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan assets.
Alternatif lain untuk menekan risiko dari suatu pinjaman adalah dengan memperbandingkan antara besarnya pinjaman dengan assets, yang juga dikenal dengan gearing ratio.
Dasar hukum dalam pemberian suatu kredit menurut  Munir Fuady adalah sebagai berikut :
1.) Perjanjian diantara para pihak.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Demikian pula dalam bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang juga diawali oleh suatu perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit, dan umumnya dilakukan dalam bentuk tertulis. Karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka seluruh pasal-pasal yang ada dalam suatu perjanjian kredit secara hukum mengikat kedua belah pihak yakni pihak kreditur dan pihak debitur. Asal tidak ada pasal-pasal dalam perjanjian kredit tersebut yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka keterikatan yang sama juga berlaku bagi perjanjian-perjanjian pendukung lain seperti perjanjian jaminan hutang, teknik pelaksanaan pembayaran atau pembayaran kembali, atau lain-lainnya yang biasanya merupakan exhibit atau lampiran dari perjanjian kredit yang bersangkutan.
2.)      Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kegiatan pemberian kredit yang merupakan kegiatan yang sangat pokok dan sangat konvensional dari suatu bank ditegaskan juga oleh undang-undang tersebut. Selain undang-undang perbankan, undang-undang yang berkaitan dengan perbankan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang mengatur mengenai kedudukan dan wewenang dari Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas di bidang perbankan, dan termasuk juga pengawasan di bidang perkreditan.
3.)      Peraturan pelaksanaan.
Selain peraturan perundang-undangan maka yang menjadi sebagai dasar hukum adalah peraturan pelaksanaan yang levelnya berada di bawah peraturan perundang-undangan di atas. Peraturan-peraturan tersebut cukup banyak dikarenakan oleh salah satu karakter yuridis dari bisnis perbankan, sehingga bisnis perbankan merupakan bidang yang sarat regulasi. Hal ini disebabkan karena:
a)   Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat, karena itu kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank.
b)      Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detil dan complicated, karena itu perlu arahan-arahan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap dan detil pula.
c)   Bank sangat memainkan dalam perkembangan moneter dan perekonomian secara makro, karena itu ada pula suatu kebutuhan masyarakat agar bank-bank tetap aman dan tidak terjadi gejolak, sehingga perkembangan ekonomi nasional tetap mantap.
Peraturan-peraturan dalam bidang perbankan yang levelnya berada dibawah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a) Peraturan Pemerintah
(1) PP No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
(2) PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
(3) PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
b) Peraturan Menteri Keuangan
c) Peraturan Bank Indonesia
Peraturan lainnya, seperti Keppres atau SK Pejabat tertentu
4.)      Yurisprudensi.

Disamping peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk kegiatan perkreditan, maka yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukumnya. Hanya saja yurisprudensi di Indonesia banyak kelemahannya sehingga agak sulit dipakai sebagai pegangan. Hal ini disebabkan karena :
a)      Banyak yurisprudensi yang tidak disertai dengan pertimbangan hakim yang memuaskan.
b)      Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan keputusan pengadilan.
c)      Sering pula terhadap masalah yang sama, keputusan yang satu bertentangan dengan yang lain, sungguhpun keputusan tersebut berasal dari pengadilan yang sama. Misalnya sama-sama keputusan Mahkamah Agung.

5.)      Kebiasaan perbankan.

Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum. Demikian pula dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan praktek perbankan dapat juga menjadi suatu dasar hukumnya.

6.)      Peraturan terkait lainnya.
Terkadang dalam pelaksanaan pemberian suatu kredit berlaku juga peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Misalnya karena pada hakikatnya kredit merupakan suatu perjanjian, maka berlaku pula ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur mengenai suatu perikatan. Atau jika kredit tersebut memakai hipotik sebagai jaminannya, maka berlaku juga ketentuan mengenai hipotik dalam KUH Perdata, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit yang diberikan oleh bank, terdiri dari:
1.        Kredit lancar
Kredit digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena penarikan; atau
b. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1 (satu) bulan dan kredit belum jatuh tempo.

2.        Kredit dalam perhatian khusus
Kredit digolongkan dalam perhatian khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari (3 bulan).
3.        Kredit kurang lancar
Kredit digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan); dan/atau
b. kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
4.        Kredit diragukan
Kredit digolongkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu memenuhi kriteria:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari (9 bulan); atau
b. kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya: atau
c. kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
5.        Kredit macet
Kredit digolongkan macet apabila:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari (9 bulan lebih); atau
b. memenuhi kriteria diragukan seperti tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit; atau
c. kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Kredit dengan kolektibilitas lancar (pass) adalah masuk dalam kriteria Perporming Loan, sedangkan kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan kredit macet masuk dalam kriteia kedit bermasalah (non-performing loan). Walaupun suatu kredit memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan, namun apabila menurut penilaian keadaan usaha peminjam diperkirakan tidak mampu untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah atas dasar penilaian yang berpedoman pada indikator tambahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Lebih lanjut pengertian kredit macet dinyatakan oleh Gatot Supramono, bahwa kredit macet adalah suatu keadaan di mana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, hal ini dapat berupa:

1.      Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit beserta bunganya;
2.      Nasabah membayar sebagian angsuran kredit beserta bunganya;
3.      Nasabah membayar lunas kredit beserta bunganya setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir

2.        Penyebab Kredit Macet

Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun
eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit antara bank dengan nasabah debitur, sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban nasabah debitur adalah membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Namun dalam kenyataannya banyak nasabah yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan baik, sehingga kredit yang diterimanya menjadi macet. Sebagian besar kredit macet timbul karena hal-hal yang terjadi pada pihak debitur, antara lain :

1.      Kondisi Ekonomi Nasabah
Pada umumnya, yang meminjam uang pada lembaga perbankan adalah nasabah menengah kebawah. Mereka umumnya adalah petani, pengusaha kecil dan menengah.  Dengan demikian, di dalam mengembangkan usahanya selalu tergantung pada harga pasar yang berlaku.
2.      Kemauan Debitur untuk membayar utangnya sangat rendah
Rendahnya kemauan debitur untuk membayar utangnya ini disebabkan karena jaminan yang digunakan oleh mereka adalah tanah milik orang lain.
Penggunaan tanah milik orang lain adalah disebabkan pemilik tanah membutuhkan uang juga.

3.      Nilai jaminan lebih kecil dari nilai hutang pokok dan bunga
Pihak perbankan menilai jaminan yang dimiliki oleh nasabah debitur dianggap cukup untuk melunasi utang pokok dan bunga. Namun pada saat dilakukan pelelangan nilai jaminan tersebut tidak cukup untuk membayar utang pokok dan bunga debitur.
4.      Usaha nasabah bangkrut

5.      Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan
Yang seharusnya untuk usahanya, namun disalahgunakan untuk keperluan lain.
6.      Managemen usaha nasabah sangat lemah
Perlu adanya pengelola usaha yang mempunyai pengetahuan dan skill yang baik guna berkembangnya usaha tersebut.
7.      Pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang
Perlu adanya pembinaan dari kreditor terhadap nasabah debiturnya, pembinaan tersebut berguna untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan , keterampilan dan lain sebagainya.
8.      Nasabah Beritikad Tidak Baik
Ada sebagian nasabah yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi setelah kredit diterima untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungajawabkan. Nasabah sejak awal tidak berniat mengembalikan kredit walaupun dengan resiko apapun, biasanya sebelum kredit jatuh tempo nasabah sudah melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab.
Kasmir juga mengemukakan bahwa timbulnya kredit-kredit bermasalah (macet) selain berasal dari nasabah dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Bank dapat merupakan salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Hal tersebut karena dalam melakukan analisis, pihak bank melakukan analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
Dari uraian-uraian tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
3.        Penyelesaian Kredit Macet

Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1).   Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi

Penyelesaian melalui jalur ini dilakukan melalui perundingan kembali antara Kreditor dan debitor dengan memperingan syarat-syarat dalam perjanjian kredit. Jadi dalam tahap penyelamatan kredit ini belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitor masih kooperatif dan dari prospek usahanya masih feasible. Penanganan kredit perbankan yang bermasalah menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/ BPP tanggal 28 Februari 1991 dalam usaha mengatasi kredit macet , pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut:
a.       Rescheduling/ penjadwalan kembali
Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit.
Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk :
a.   Memperpanjang jangka waktu kredit
b.   Memperpanjang jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan
c.   Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit
b.        Reconditioning
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.
Upaya penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :
- Menyempurnakan legal documentation.
- Menyesuaikan kemampuan membayar debitor dengan kondisi yang terjangkau oleh debitor (angsuran pokok, denda, bunga, penalti dan biaya-biaya lainnya).
- Memperkuat posisi bank.

c.         Recstructing

Lukman Dendawijaya mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Secara umum tujuan dilakukannya rekstrukturisasi kredit adalah meningkatkan kemampuan debitor dalam membayar pokok dan bunga jaminan. Dalam melakukan rekstrukturisasi kredit hal yang harus diperhatikan adalah prospek usaha dan itikad baik debitor.
Restructing atau rekstrukturisasi menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Rekstrukturisasi kredit dalam Pasal 1 huruf c adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitor dapat memenuhi kewajibannya. Rektrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. “Penurunan suku bunga kredit
Penurunan suku bunga kredit tidak dapat dikatakan sebagai rekstrukturisasi kredit apabila penurunan dimaksud bertujuann menyesuaikan dengan bunga pasar yang pada saat bersamaan juga mengalami penurunan. Kaitannya dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (selanjutnya disingkat menjadi BMPK), perpanjangan jangka waktu yang sebelumnya telah melampaui BMPK diberlakukan sebagai pelampauan BMPK yang wajib diselesaikan dalam jangka waktu 9 bulan sedangkan penyertaan modal sementara dalam rangka rektrukturisasi kredit dikecualikan dari perhitungan BMPK
b. pengurangan tunggakan bunga kredit
kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi jumlah bunga yang tertunggak atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit. Debitor dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan bunga kredit sebagian atau seluruhnya. Langkah ini diambil agar debitor mempunyai kembali kemampuan melanjutkan kegiatan usahanya sehingga dapat digunakan membayar utang pokoknya.

c. Pengurangan tunggakan pokok kredit
Kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi utang pokok yang tertunggak. Langkah ini merupakan reksstrukturisasi yang paling maksimal yang dapat diberikan oleh bank karena langkah ini biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
“Pengurangan tunggakan pokok ini merupakan pengorabanan yang tidak kembali dan merupakan kerugian bagi bank.”
d. Perpanjangan waktu kredit
Perpanjangan waktu kredit merupakan bentuk rekstrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitor untuk mengembalikan hutangnya.
“Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatan kepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuat usahanya.”

e. Penambahan fasilitas kredit
Dalam hal ini rektrukturisasi kredit dilakukan dengan cara penambahan fasilitas kredit yang harus digunakan sesuai prosedur yang ketat dan terdapat agunan yang cukup. “Dengan adanya penambahan fasilitas kredit dimana debitor diberikan kredit lagi sehingga utang menjadi besar nantinya diharapkan debitor dapat mempunyai kemampuan untuk
menjalankan kembali usahanya dan pendapatan dari usahanya dapat
digunakan untuk membayar utang lama dan utang baru.



f. Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang-Undang perbankan khususnya Pasal 12A yang mengatur kemungkinan Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh anggunan baik melalui penjualan umum atau pelelangan ataupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela Namun kemudahan ini oleh undang-undang diadakan pembatasan yaitu:
1.    Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan dari kredit macet
2.    Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam  jangka waktu 1 tahun
3. Dalam jangka waktu 1 tahun bank dapat menangguhkan kewajibankewajiban yang berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g.  Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor
Pengurangan tunggakan bunga dan usaha lainnya tidak dapat dilakukan langkah ini diambil setelah melalui analisi yang mendalam serta mempertimbangkan akan terjadinya perubahan status bank terhadap debitor. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor hanya dilakukan apabila dipenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, yaitu :
1.    Jangka waktu penyertaan maksimum 5 tahun  atau kurang dari 5   tahun  apabila perusahaan telah memperoleh laba selama 2 tahun berturut-turut.
2.    Setelah 5 tahun harus dihapus bukukan. Dalam hal ini bank tidak perlu ijin Bank Indonesia namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan masing-masing bank. Selain itu juga harus memperhatikan BMPK. Konversi kredit harus dilakukan oleh satuan kerja yang tersisa dengan satuan kerja pemberian kredit dan dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan negoisasi dengan debitor dalam rangka konversi kredit.
2).        Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi
a)                  Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan Hukum Acara Perdata

Kreditor atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitor agar ia memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum yang memaksa pada debitor. “Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitor, maka kreditor atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.” Kemudian apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau pasti. Namun bila tergugat atau debitor tidak melaksanakan putusan pengadilan Kreditor atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.
b)             Eksekusi jaminan kredit

“Mekanisme eksekusi jaminan kredit bila jaminan diikat secara formal atau melalui bantuan notaris untuk membuatkan aktanya (grosse akta/ akta hipotek/ akta hak tanggungan) maka kreditor cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berkompeten.” Bila ternyata debitor tetap tidak melaukannya maka kreditor akan memohon sita eksekusi. Kemudian dengan sita eksekusi tersebut juru sita pengadilan melakukan sita jaminan yang biasanya disertai permohonan kreditor untuk pelelangan jaminan. Lalu, pengadilan berdsarkan permohonan lelang dari kreditor akan menghubungi kantor lelang untuk melaksanakan lelang atas jaminan tersebut. Setelah pelelangan dilakukan, kreditor bisa mengambil pinjaman dengan perhitungan yang sudah diketahui pengadilan dari harga jaminan yang terjual.
c)                  Parate Eksekusi Hak tanggungan
Pemegang hak tanggungan dapat memilih cara menjual lelang objek
hak tanggungan berdasarkan kekuasaan sendiri (Pasal 6 jo. Pasal
11 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996), maka
pemegang hak tanggungan sama sekali tidak perlu berhubungan
dengan pengadilan. “Kreditor pemegang Hak Tanggungan cukup
meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek hak
tanggungan tersebut.
Tatacara BPPN dalam menjalankan tugasnya adalah :

1.   Penerbitan Surat Paksa Penerbitan Surat Paksa diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1999, yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berkedudukan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Paksa ini dilakukan sepanjang debitor telah melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya dan kepada debitor atau penanggung hutang telah terlebih dahulu diberi surat peringatan melalui surat tercatat untuk membayar atau dokumen lain yang nilainya sama seperti itu.
2.       penyitaan
Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas seluruh kekayaan debitor termasuk yang berada di tangan pihak ketiga kecuali barang-barang yang masih dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya. Surat penyitaan harus memenuhi syarat Pasal 58 dan dilakukan oleh juru sita dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan diserhkan pada kantor pertanahan.

3.       Pelelangan
Penjualan kekayaan miliik debitor yang telah disita dilakukan melalui pelelangan, pembagian hasil pelelangan diserahkan untuk melunasi pemenuhan pembayaran piutang negara terdahulu. Upaya hukum lainnya tidak dapat mencegah BPPN untuk mengambil pelunasan piutang negara termasuk upaya hukum uuntuk mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum lain. Wewenang BPPN juga adalah menerbitkan surat pencabutan sita apabila debitor telah melunasi hutangnya, selanjutnya kantor pendaftaran mencabut blookir dan mengangkat sita eksekusinya.
BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1).   Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi
2).   Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management