Kamis, 25 September 2014

Surat Jawaban Atas Gugatan PHK "Test Posting"

Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK

Surabaya , 26 Mei 2010
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya

Lampiran         : Surat Kuasa Khusus
Perihal             : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
                                    Dalam perkara No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.

Antara
PT Securicor Indonesia sebagai Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi
Lawan
Buruh (Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI)) sebagai pengugat konvensi/Tergugat Rekonvensi
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Cintia Sari, SH.M.Hum Advokat yang berkantor dan berkedudukan di Jl.Pucang baren No.21Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  26 mei 2010 (terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT Securicor Indonesia beralamat di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.



Dengan ini Penggugat hendak mengajukan eksepsi, konklusi jawaban serta gugat balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Sebagai berikut :
EKSEPSI
Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan terlalu mengada-ada.. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan penggugat juga tidak lengkap karena tidak memiliki bukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan bipartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
     Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini.
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok perkara :
1.      Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima.
2.         Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam  surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat.
3.         Menghukum penggugat  untuk membayar biaya perkara ini.
4.         Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonpensi :
1.      Bahwa penggugat telah bekerja pada tergugat (PT Securicor Indonesia) sejak januari 2002 dengan jabatan terakhir sebagai karyawan dengan upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah) setiap bulannya;
2.      Bahwa karena penggugat dalam bekerja seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mogok demo yang tidak jelas serta menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja.
3.      Bahwa dengan berpedoman pada anjuran peraturan perundang-undangan, Tergugat berupaya untuk bertindak sebijak dan semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
4.      Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, Tergugat mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan memberikan Surat Peringatan tingkat III (tiga) kepada Penggugat;
5.      Bahwa tidak dapat dipungkiri, serangkaian tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi mengandung indikasi adanya upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya .
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil  Penggugat Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
1.       MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.       Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
Dalam Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan oleh PT Securicor Indonesia SAH DEMI HUKUM;
3.      Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah telah melakukan tindakan Pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan;
5.      Menghukum Tergugat  Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).


Surabaya, 26 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat

(Cintia Sari, SH.M.Hum)




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management