Kamis, 25 September 2014

Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial "Test Posting"

Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.

Surabaya , 19 Mei 2010

Perihal             : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
lampiran          : Surat kuasa

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H, Advokat, berkantor di Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa timur , berdasarkan surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir, bertindak untuk mewakili atas nama:

Nama                             : Buruh (Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                          : di Desa Kali Jaya No.56 No.1 Rt.002/Rw 003, Surabaya
Pekerjaan                      :  Buruh



Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama                           : Presiden Direktur PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                         : Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton
Pekerjaan                     : Pengusaha

Yang dalam hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama Presiden Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 14 Paiton
 oleh karena itu berhak untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141Surabaya ;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.      Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut.
2.      Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
3.      Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P).
4.      Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
5.      PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.

 Dalam Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.      Melakukn Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 151 ayat (3):
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”

Pasal 155 ayat (1) , (2), (3)
(1)   Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3)  batal demi hukum”
(2)   Selama putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3)   Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

Dalam Provisi
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat :
1.         Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2.         Bahwa tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3.         Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.

Dalam Pokok Perkara
1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.         Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;
3.         Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
4.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan
5.         Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
6.         Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surabaya , 19 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


( Awanda Pangestika, S,H.)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management