Minggu, 28 September 2014

UU ITE & KASUSNYA

Hal-hal yang diatur dalam UU ITE secara garis besar


Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))


UU ITE sebagai payung hukum

Hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime …. cybercrime,dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. …Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. … Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan contentYang jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),


Dunia Maya vs UU ITE

Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja...Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITEContoh:Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini.


Kontroversi Yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE

1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiahTambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.Source: http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.htmlhttp://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html


3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger

Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.Pasal 27 ayat (1)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).Pasal 45 ayat (1)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dikutip darihttp://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html


UU ITE di Nilai Mengandung Pasal KaretPasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009.Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Selain itu, Wasis juga berpendapat bahwa dunia maya merupakan wilayah publik sehingga setiap 

orang berhak menyebarkan informasi.


sumber :http://teknologi.vivanews.com/news/read/19818-uu_ite_dinilai_mengandung_pasal_karet_1

dari kutipan diatas itu membuktikan tidak seragamnya atau tidak sesuai UU ITE dengan UU tindak pidana. seharusnya UU ITE dan UU pidana saling terkait satu dengan yang lain karena jika itu berbeda maka akan menimbulkan ketidak setimpangan hukum dan semakin merumitkan para penegak hukum.contoh kasuk pelanggaran ITEKasus 1 : Erick J AdriansjahWaktu: November 2008Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-listSubstansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasiMotivasi: Informasi terbatas kepada klienKonten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha GrahaHasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.Kasus 2 : Prita MulyasariWaktu: Agustus 2008 – sekarangPekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-listSubstansi: Keluhan atas layanan publikMotivasi: Penyampaian keluhan terbukaKonten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional TangerangHasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar  UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.Kasus 3 : Nur Arafah / FarahWaktu: Juli 2009 – SekarangPekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)Media: FacebookSubstansi: CacimakiMotivasi: Marah lantaran cemburuKonten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.Pelapor: Felly Fandini JulistinHasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.

x

Kamis, 25 September 2014

Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial "Test Posting"

Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial
No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.

Surabaya , 19 Mei 2010

Perihal             : Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
lampiran          : Surat kuasa

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Awanda Pangestika,S.H, Advokat, berkantor di Jalan diponegoro No.28, Surabaya,Jawa timur , berdasarkan surat kuasa tanggal, 19 Mei 2010 terlampir, bertindak untuk mewakili atas nama:

Nama                             : Buruh (Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI))
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                          : di Desa Kali Jaya No.56 No.1 Rt.002/Rw 003, Surabaya
Pekerjaan                      :  Buruh



Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :
Nama                           : Presiden Direktur PT Securicor Indonesia
Kewarganegaraan         : Indonesia
Alamat                         : Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton
Pekerjaan                     : Pengusaha

Yang dalam hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama Presiden Direktur PT Securicor Indonesia Di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 14 Paiton
 oleh karena itu berhak untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Securicor Indonesia di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141Surabaya ;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:
Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.      Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack dengan Securicor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut.
2.      Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
3.      Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P).
4.      Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
5.      PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembali deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.

 Dalam Pasal 28 UU SP/SB
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.      Melakukn Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan
jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 151 ayat (3):
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”

Pasal 155 ayat (1) , (2), (3)
(1)   Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3)  batal demi hukum”
(2)   Selama putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3)   Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

Dalam Provisi
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat :
1.         Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2.         Bahwa tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3.         Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.

Dalam Pokok Perkara
1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.         Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;
3.         Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi
4.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan
5.         Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
6.         Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surabaya , 19 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


( Awanda Pangestika, S,H.)

Surat Jawaban Atas Gugatan PHK "Test Posting"

Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK

Surabaya , 26 Mei 2010
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Surabaya
di
Surabaya

Lampiran         : Surat Kuasa Khusus
Perihal             : Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
                                    Dalam perkara No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.

Antara
PT Securicor Indonesia sebagai Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi
Lawan
Buruh (Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI)) sebagai pengugat konvensi/Tergugat Rekonvensi
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Cintia Sari, SH.M.Hum Advokat yang berkantor dan berkedudukan di Jl.Pucang baren No.21Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  26 mei 2010 (terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT Securicor Indonesia beralamat di Jl Raya Surabaya-Situbondo Km 141, Paiton selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.



Dengan ini Penggugat hendak mengajukan eksepsi, konklusi jawaban serta gugat balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. 125/G.PDT/RCP/IX/2010.
Sebagai berikut :
EKSEPSI
Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan terlalu mengada-ada.. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan penggugat juga tidak lengkap karena tidak memiliki bukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan bipartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
     Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri Surabaya berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini.
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok perkara :
1.      Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima.
2.         Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam  surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat.
3.         Menghukum penggugat  untuk membayar biaya perkara ini.
4.         Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonpensi :
1.      Bahwa penggugat telah bekerja pada tergugat (PT Securicor Indonesia) sejak januari 2002 dengan jabatan terakhir sebagai karyawan dengan upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah) setiap bulannya;
2.      Bahwa karena penggugat dalam bekerja seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mogok demo yang tidak jelas serta menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja.
3.      Bahwa dengan berpedoman pada anjuran peraturan perundang-undangan, Tergugat berupaya untuk bertindak sebijak dan semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja;
4.      Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, Tergugat mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan memberikan Surat Peringatan tingkat III (tiga) kepada Penggugat;
5.      Bahwa tidak dapat dipungkiri, serangkaian tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi mengandung indikasi adanya upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya .
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil  Penggugat Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
1.       MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.       Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
DALAM REKONPENSI
Dalam Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan oleh PT Securicor Indonesia SAH DEMI HUKUM;
3.      Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah telah melakukan tindakan Pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan;
5.      Menghukum Tergugat  Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).


Surabaya, 26 Mei 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat

(Cintia Sari, SH.M.Hum)




UU cyber Crime "Test Posting"

Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime "test posting"

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. 

  1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  3. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 
  4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
  5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya. 
  6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki. 
  7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs)
Kitab Undang-undang hukum pidana:
  1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain. 
  2. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut 
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 
  4. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah. 
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
  6. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf (b) yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
  7. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.  
  8. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  9. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  10. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  11. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain..



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management