Kamis, 07 April 2016

Contoh Surat Replik Penggugat

Nomor             : 03/SK-J1/2012
Lamp.              : Surat Kuasa
PERIHAL       : Surat Gugatan Wanprestasi

                                                                                                Surabaya, 8 Mei 2012

                                                                                                Kepada Yth,
                                                                                             Ketua Pengadilan Negeri
                                                                                             Malang
                                                                                                di
                                                                                             Malang

Dengan hormat,
            Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Rosalia Puspita Sari,S.H. ,Advokat, berkantor di Jalan Sunan Ampel No.12 Surabaya, Telp : (031)1234567 , berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Mei 2012 ,terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Tuan Rahmat Sanjaya, bertempat tinggal di jalan Gubeng Masjid No. 70 Surabaya,dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas,hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini,selanjutnya akan disebut Penggugat.
            Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
PT. Tri Jaya Property yang merupakan perusahaan pengembang perumhan dan pertokoan berkedudukan di Wisma Tri Jaya ,jl. Sedap Malam No. 9-10 Malang.yang diwakilai oleh Edy Sutanto.S.E.Direktur Utama PT. Tri Jaya Property dan selanjutnya akan disebut  Tergugat.
            Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
      Bahwa pada tanggal 12 November 2011 telah dilakukannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe arjuna beralamat di Batu Raya Regency seharga Rp.800 juta oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp.160 juta(20% dari harga pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan unit rumah yang dijanjikan oleh PT. Tri Jaya Property yang akan diserahkan sebelum tanggal 15 februari 2012.
            Bahwa dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli oleh penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2012.
            Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
            Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui telepon terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralasan akan segera dilakukannya serah terima.
            Bahwa atas kelalaian tersebut,penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta pengembalian uang muka secara penuh sebesar Rp. 160 juta dan meminta pembatalan/penghapusan perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wan-prestasi sesuai dengan pasal 1239 BW.
            Bahwa Tergugat menolak untuk membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikan sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya.dengan dalil karena dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian tersebut.
            Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan,memindahkan atau mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe Arjuna beralamat di Batu Raya Regency. Mohon terlabih dahulu agar Pengadilan Negeri Malang Berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap rumah tersebut sesuai pasal 227 HIR.

            Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Malang berkenan memeriksa dan memutuskan :

Primair :
1. Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3. Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut
4. Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5.Menyatakan pembatalan Perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah wanprestasi dan sesuai Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan. Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6.Menyatakan tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat secara penuh sebesar Rp. 160 juta.sesuai pasal 1243 BW.
7. Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.



Perihal : Replik Penggugat dalam perkara perdata nomor No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL

Kepda yang terhormat
Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata
No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
Pengadilan Negeri Pekalongan
Di Pekalongan

Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini saya
            Nama               : Fay Olivia Inez
            Umur               : 21 Tahun
            Pekerjaan         : Wiraswasta
            Agama             : Islam
            Alamat                        : Jl. Merpati no 07, Kota Pekalongan

Bahwa terhadap Eksepsi dan jawaban Tergugat tertanggal ...... yang diterima Penggugat dalam Perkara Perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL, maka bersama ini perkenankanlah Penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana dikemukakan Penggugat dan Gugatannya dan dengan tegas menolak seluruh dalil dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh penggugat
2.      Bahwa dalam Eksepsi dan jawaban tergugat menjelaskan bahwa pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili Perkara ini, adalah tidak dapat diterima. Sebab dalam perjanjian Hutang piutang, Penggugat dan Tergugat sudah sepakat untuk menggunakan domisili wilayah kota Pekalongan bilamana terjadi perselisihan dalam perjanjian hutang piutang tersebut
3.      Bahwa dalam Eksepsi dan jawaban tergugat menjelaskan bahwa Gugatan Penggugat kabur ( Obscuur libel) adalah tidak benar. Penggugat sudah sangat jelas menjelaskan  posita dan petitum dalam gugatannya dan tidak benar jika posita dan petitum penggugat adalah saling bertentangan

DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa, dalil-dalil replik terhadap eksepsi dan jawaban Tergugat bagian Eksepsi dan jawaban yang dikemukakan tersebut di atas, dianggap terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan replik pokok perkara ini
2.      Bahwa Penggugat tetap pada dalil dalil gugatan penggugat dan menolak seluruh dalil dalil eksepsi dan jawaban tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh penggugat
3.      Bahwa apa yang didalilkan penggugat yang menyatakan tergugat pada waktu itu diberi kertas kosong untuk ditanda tangani, dan dalam hal ini tergugat tidak tahu menahu maksud penggugat memberikan kertas kosong tersebut, adalah bohong dan mengada ada. Tergugat tidak pernah memberikan kertas kosong kepada tergugat untuk di tanda tangani. Yang dilakukan penggugat waktu itu adalah meminta penggugat menandatangani tanda terima penerimaan uang terkait peminjaman uang tergugat kepada tergugar
4.      Bahwa perjanjian hutang piutang antara penggugat dan tergugat adalah sah sesuia dengan hukum yang berlaku dan tidak berdasarkan tipu muslihat. Karena penggugat dan tergugat dengan penuh kesadaran membuat perjanjian hutang piutang tersebut
5.      Oleh karena tergugat tidak melunasi hutang sesuai yang telah ditentukan bersama maka penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
6.      Oleh karena tergugat tidak membayar hutang tersebut pengggugat menderita kerugian materil dan immateril
7.      Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka secara yuridis sangatlah berdasar jika pengadilan mengenakan sita jamninan terhadap sebidang tanah SHM               atas nama tergugat sebagaimana yang telah diperjanjiakan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian hutang piutang
8.      Bahwa oleh karena tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dalam gugatan pengugat,maka secara yuridis sangatlah  berdasar apabila biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada tergugat
9.      Bahwa atas dasar dalil-dalil Penggugat sebagaimanan tersebut diatas maka penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memberi putusan menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat




DALAM PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pengggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
1.      Menyatakan menolak eksepsi dan jawaban tergugat
2.      Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang memeriksa perkara perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
3.      Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pokok perkara

DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat

                                                                                                            Hormat saya
                                                                                                            Penggugat

                                                                                                           

          Fay Olivia Inez

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management