This is featured test post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
![](http://s7.postimg.org/aqsh37pln/Black_Rock_Shooter_3_black_rock_shooter_vocaloid.jpg)
This is featured test post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
![](http://s27.postimg.org/yyx2y13g3/Konachan_com_90282_black_rock_shooter_chain_gu.jpg)
This is featured test post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.
![](http://s2.postimg.org/td4clljl5/7653_black_rock_shooter.jpg)
Kamis, 07 April 2016
Contoh Surat Replik Penggugat
Nomor : 03/SK-J1/2012
Lamp. : Surat Kuasa
PERIHAL : Surat Gugatan Wanprestasi
Surabaya, 8 Mei 2012
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Malang
di
Malang
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
saya:
Rosalia
Puspita Sari,S.H. ,Advokat, berkantor di Jalan Sunan Ampel No.12 Surabaya, Telp
: (031)1234567 , berdasarkan surat kuasa tertanggal 3 Mei 2012 ,terlampir
,bertindak untuk dan atas nama Tuan Rahmat Sanjaya, bertempat tinggal di jalan
Gubeng Masjid No. 70 Surabaya,dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas,hendak menandatangani dan
memajukan surat gugatan ini,selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
PT.
Tri Jaya Property yang merupakan perusahaan pengembang perumhan dan pertokoan
berkedudukan di Wisma Tri Jaya ,jl. Sedap Malam No. 9-10 Malang.yang diwakilai
oleh Edy Sutanto.S.E.Direktur Utama PT. Tri Jaya Property dan selanjutnya akan
disebut Tergugat.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 November 2011 telah
dilakukannya perjanjian pembelian satu unit rumah tipe arjuna beralamat di Batu
Raya Regency seharga Rp.800 juta oleh Penggugat kepada Tergugat . Dimana
penggugat telah membayar uang muka sebesar Rp.160 juta(20% dari harga
pembelian) dan sisanya akan dibayar pada saat penyerahan unit rumah yang
dijanjikan oleh PT. Tri Jaya Property yang akan diserahkan sebelum tanggal 15
februari 2012.
Bahwa dalam perjanjian
tersebut,Tergugat telah berjanji untuk menyerahkan satu unit rumah yang dibeli
oleh penggugat selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2012.
Bahwa ternyata sampai batas waktu
yang telah ditentukan di atas,Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk
menyerahkan satu unit rumah kepada Penggugat.
Bahwa atas kelalaian tergugat
tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran secara lisan melalui
telepon terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralasan
akan segera dilakukannya serah terima.
Bahwa atas kelalaian
tersebut,penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat meminta pengembalian
uang muka secara penuh sebesar Rp. 160 juta dan meminta pembatalan/penghapusan
perjanjian pembelian tersebut karena Tergugat telah wan-prestasi sesuai dengan
pasal 1239 BW.
Bahwa Tergugat menolak untuk
membayar pengembalian uang muka secara penuh dan hanya akan mengembalikan
sebesar 50% dan setelah dipotong dengan berbagai biaya.dengan dalil karena
dalam perjanjian tidak diatur masalah pengembalian uang muka apabila salah satu
pihak membatalkan perjanjian tersebut.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang
beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk mengalihkan,memindahkan atau
mengasingkan satu unit rumah tersebut kepada pihak lain. Rumah tersebut bertipe
Arjuna beralamat di Batu Raya Regency. Mohon terlabih dahulu agar Pengadilan
Negeri Malang Berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap
rumah tersebut sesuai pasal 227 HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri
Malang berkenan memeriksa dan memutuskan :
Primair
:
1.
Mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat
2.Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3.
Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah tersebut
4.
Menyatakan tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5.Menyatakan
pembatalan Perjanjian pembelian satu Unit rumah karena tergugat telah
wanprestasi dan sesuai Pasal 1240 BW : Dalam rangka berpiutang berhak menuntut
akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan.
Dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berhutang.
6.Menyatakan
tergugat harus mengembalikan Uang muka pembelian satu unit rumah kepada penggugat
secara penuh sebesar Rp. 160 juta.sesuai pasal 1243 BW.
7.
Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara ini
8.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad)
meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Perihal
: Replik Penggugat dalam perkara perdata nomor No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
Kepda
yang terhormat
Majelis
Hakim yang memeriksa perkara perdata
No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
Pengadilan
Negeri Pekalongan
Di
Pekalongan
Dengan
Hormat
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya
Nama :
Fay Olivia Inez
Umur :
21 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Merpati no 07, Kota Pekalongan
Bahwa terhadap
Eksepsi dan jawaban Tergugat tertanggal ...... yang diterima Penggugat dalam
Perkara Perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL, maka bersama ini perkenankanlah
Penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa
Penggugat tetap pada dalil dalil sebagaimana dikemukakan Penggugat dan
Gugatannya dan dengan tegas menolak seluruh dalil dalil Eksepsi dan Jawaban
tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh penggugat
2. Bahwa
dalam Eksepsi dan jawaban tergugat menjelaskan bahwa pengadilan Negeri
Pekalongan tidak berwenang mengadili Perkara ini, adalah tidak dapat diterima.
Sebab dalam perjanjian Hutang piutang, Penggugat dan Tergugat sudah sepakat
untuk menggunakan domisili wilayah kota Pekalongan bilamana terjadi
perselisihan dalam perjanjian hutang piutang tersebut
3. Bahwa
dalam Eksepsi dan jawaban tergugat menjelaskan bahwa Gugatan Penggugat kabur (
Obscuur libel) adalah tidak benar. Penggugat sudah sangat jelas
menjelaskan posita dan petitum dalam
gugatannya dan tidak benar jika posita dan petitum penggugat adalah saling
bertentangan
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Bahwa, dalil-dalil replik terhadap eksepsi dan jawaban
Tergugat bagian Eksepsi dan jawaban yang dikemukakan tersebut di atas, dianggap
terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan replik
pokok perkara ini
2.
Bahwa Penggugat tetap pada dalil dalil gugatan
penggugat dan menolak seluruh dalil dalil eksepsi dan jawaban tergugat kecuali
yang diakui secara tegas oleh penggugat
3.
Bahwa apa yang didalilkan penggugat yang menyatakan
tergugat pada waktu itu diberi kertas kosong untuk ditanda tangani, dan dalam
hal ini tergugat tidak tahu menahu maksud penggugat memberikan kertas kosong
tersebut, adalah bohong dan mengada ada. Tergugat tidak pernah memberikan
kertas kosong kepada tergugat untuk di tanda tangani. Yang dilakukan penggugat
waktu itu adalah meminta penggugat menandatangani tanda terima penerimaan uang
terkait peminjaman uang tergugat kepada tergugar
4.
Bahwa perjanjian hutang piutang antara penggugat dan
tergugat adalah sah sesuia dengan hukum yang berlaku dan tidak berdasarkan tipu
muslihat. Karena penggugat dan tergugat dengan penuh kesadaran membuat
perjanjian hutang piutang tersebut
5.
Oleh karena tergugat tidak melunasi hutang sesuai yang
telah ditentukan bersama maka penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi
6.
Oleh karena tergugat tidak membayar hutang tersebut
pengggugat menderita kerugian materil dan immateril
7.
Bahwa oleh karena tergugat telah melakukan perbuatan
wanprestasi, maka secara yuridis sangatlah berdasar jika pengadilan mengenakan
sita jamninan terhadap sebidang tanah SHM atas nama tergugat sebagaimana
yang telah diperjanjiakan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian hutang
piutang
8.
Bahwa oleh karena tergugat melakukan perbuatan
wanprestasi dalam gugatan pengugat,maka secara yuridis sangatlah berdasar apabila biaya perkara dalam perkara
ini dibebankan kepada tergugat
9.
Bahwa atas dasar dalil-dalil Penggugat sebagaimanan
tersebut diatas maka penggugat mohon agar Majelis Hakim berkenan memberi
putusan menolak seluruhnya eksepsi dan jawaban tergugat
DALAM
PETITUM
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, maka pengggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
untuk
memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
DALAM
EKSEPSI
1. Menyatakan
menolak eksepsi dan jawaban tergugat
2. Menyatakan
Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang memeriksa perkara perdata No.07/Pdt.G/2013/PN.PKL
3. Memerintahkan
para pihak untuk melanjutkan pokok perkara
DALAM
POKOK PERKARA
1. Mengabulkan
seluruhnya gugatan Penggugat
Hormat
saya
Penggugat
Fay Olivia Inez