HUKUM PERBANKAN TENTANG KREDIT MACET
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam
berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan
kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat
mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh
semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam
kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit
yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan
perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan
terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan
sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh
bank sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun
khusus untuk sektor tertentu.
Adapun
tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:
1,Mencari
Keuntungan
Yaitu
bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut
terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya
administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.Membantu
Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang
memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak
debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.Membantu
Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh
pihak perbankan maka semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya
peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan
atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan
yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat
karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan
untuk adanya pemberian kredit dari bank, maka pihak bank harus mengadakan
perjanjian didalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah
disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit
yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit ini
merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir,
maksudnya dengan adanya kata sepakat baru akan menimbulkan hak dan kewajiban
yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, artinya
perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua
belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya didalam
perjanjian kredit harus memuat klausul
klausul
yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau
pihak lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang
kepada debitur yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu
di masa yang akan datang. Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya
tenggang waktu antara pemberian dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya
tenggang waktu tersebut, maka dapat dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang
tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree
of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh karena pelepasan kredit
mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima
kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak
dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak
pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima
kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan
atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet
Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah
merupakan satu keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai
berikut : “Bank Umum tidak memberikan kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
Secara
umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan
kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan
jaminan adalah untuk :
1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan
pelunasan
dari
hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan
cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah
ditetapkan dalam perjanjian.
2. Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi
untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau
proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau
sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil
terjadinya.
3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi
perjanjian kredit. Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan
syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaann yang
telah dijaminkan kepada bank
B. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:
1. Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?
2. Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;
2. Sebagai bahan penilaian oleh dosen;
3. Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan
wawasan serta pengetahuan.
D. Manfaat Penulisan Makalah
Manfaat
dari penyusunan makalah ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;
2. Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere”
yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur
atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan
debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam
waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan
kredit yang bersangkutan
Menurut
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian
kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari
uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa
prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan
benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan
datang.
2. Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi
dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam
arti nilai agio dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya
dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.
3. Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi
sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian
prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama
kredit diberikan semakin tinggi tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan
manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil selalu terdapat unsur
ketidaktentuan yang tidak
dapat diperhitungkan, yang menyebabkan timbul jaminan dalam pemberian kredit.
4. Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam
bentuk uang, tetapi dapat juga dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini
didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang
yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan
Dari
pengertian kredit diatas tampak bahwa dasar utama dalam pemberian kredit adalah
kepercayaan yang dilandasi kesepakatan untuk memberikan pinjaman sejumlah uang
dengan pemberian bunga.
Peluncuran
kredit oleh suatu bank mestilah dilakukan dengan berpegangan pada beberapa
prinsip, yaitu sebagai berikut :
1. Prinsip kepercayaan.
Sesuai
dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian kredit
sebenarnya mestilah selalu dibarengi oleh kepercayaan. Yakni kepercayaann dari
kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaigus kepercayaan oleh
kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa
memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon
debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap pemberian
suatu kredit. Karena itu timbul prinnsip lain yang disebut prinsip
kehati-hatian.
2. Prinsip kehati-hatian.
Prinsip
kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip
kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai perwujudan
dari prinsip prudent banking dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan
prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit ini, maka berbagai usaha
pengawasan dilakukan, baik oleh bank itu sendiri (internal) maupun oleh pihak
luar (external), in casu oleh pihak Bank Sentral. Seperti yang diatur dalam
pasal 29 ayat (2) UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Disamping itu juga
dengan tujuan penegakan prinnsip kehati-hatian ini, regulasi tentang perbankan
diperketat. Sehingga akhirnya dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang
sangat heavily regulated. Demikian juga dengan keharusan adanya jaminan hutang
dalam setiap pemberian kredit sebenarnya juga mempunyai tujuan agar kredit
diluncurkan secara hati-hati, sehingga ada jaminan bahwa kredit yang
bersangkutan aka dibayar kembali oleh pihak debitur.
3. Prinsip 5 C.
Prinsip 5 C adalah singkatan dari unsur-unsur Character,
Capacity, Capital, Conditions of Economy, dan Collateral. Untuk ini akan kita
tinjau satu persatu dari unsur tersebut yang seyogianya selalu ada dalam setiap
pemberian kredit.
a)
Character (Kepribadian)
Salah satu unsur yang mesti diperhatikan oleh bank sebelum
memberikan kreditnya adalah penilaian atas karakter kepribadian/watak dari
calon debiturnya. Karena watak yang jelek akan menimbulkan perilaku-perilaku
yang jelek pula.
b)
Capacity (kemampuan)
Seorang
calon debitur harus pula diketahui kemampuan bisnisnya, sehingga dapat
diprediksi kemampuannya untuk melunasi hutangnya.
c)
Capital (Modal)
Permodalan dari suatu debitur juga merupakan hal yang
penting harus diketahui oleh calon krediturnya. Karena permodalan dan kemampuan
keuangan dari suatu debitur akan mempunyai korelasi langsung dengan tingkat
kemampuan bayar kredit. Jadi masalah likuiditas dan solvabilitas dari suatu
badan usaha menjadi penting artinya.
d)
Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan
faktor penting pula untuk dianalisis sebelum suatu kredit diberikan, terutama
yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur.
e)
Collateral (Agunan)
Tidak
diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian
kredit.
4. Prinsip 5P.
Dalam suatu pemberian kredit oleh bank, selain prinsip 5C
juga terdapat apa yang dinamakan prinsip 5 P, yang merupakan singkatan dari
Party, Purpose, Payment, Profitability, dan Protection. Untuk ini akan ditinjau
satu persatu dari prinsip tersebut.
a)
Party (Para Pihak)
Para
pihak merupakan titik sentral yang memperhatikan dalam setiap pemberian kredit.
Untuk itu pihak pemberi kredit harus memperoleh suatu “kepecayaan” terhadap
para pihak, dalam hal ini debitur. Bagaimana karakternya, kemampuannya, dan
sebagainya.
b)
Purpose (Tujuan)
Tujuan
dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur. Harus
dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang
benar-benar dapat menaikkan income perusahaan. Dan harus pula diawasi agar
kredit tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan seperti diperjanjikan
dalam suatu perjanjian kredit.
c)
Payment (Pembayaran)
Harus
pula diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup
tersedia dan cukup aman, sehingga dengan demikian diharapkan bahwa kredit yang
akan diluncurkan tersebut dapat dibayar kembali oleh debitur yang bersangkutan.
Jadi harus dilihat dan dianalisis apakah setelah pemberian kredit nanti debitur
punya sumber pendapatan, dan apakah pendapatan tersebut mencukupi untuk
membayar kembali kreditnya.
d)
Profitability (Perolehan Laba)
Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula
pentingnya dalam suatu pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus dapat
berantisipasi, apakah laba yang akan diperoleh oleh perusahaan lebih besar dari
bunga pinjaman dan apakah pendapatan perusahaan dapat menutupi pembayaran
kembali kredit, cash flow, dan sebagainya.
e)
Protection (Perlindungan)
Diperlukan
suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur. Untuk itu
perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan
pribadi pemilik perusahaan penting diperhatikan. Terutama untuk berjaga-jaga
sekiranya terjadi hal-hal di luar yang diskenariokan atau di luar prediksi
semula.
5. Prinsip 3 R.
Setelah kita lihat adanya prinsip 5 C dan prinsip 5 P,
sekarang kita tinjau pula prinsip lain yang disebut prinsip 3 R, yang merupakan
singkatan dari Returns, Repayment, dan Risk Bearing Ability. Untuk ini juga
akan ditinjau satu persatu.
a)Returns
(Hasil yang Diperoleh)
Yakni yang merupakan hasil yang akan diperoleh oleh debitur,
dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan nanti mestilah dapat
diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk
membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos, disamping membayar
keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada,
dan sebagainya.
b) Repayment (Pembayaran Kembali)
Kemampuan
membayar dari pihak debitur tentu saja harus dipertimbangkan. Dan apakan
kemampuan bayar tersebut macth dengan schedule pembayaran kembali dari kredit
yang akan diberikan itu. Ini juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.
c) Risk Bearing Ability (Kemampuan Menganggung Risiko)
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah sejauhmana
terdapatnya kemampuann debitur unntuk menanggung risiko. Misalnya dalam hal-hal
di luar antisipasi kedua belah pihak. Terutama jika dapat menyebabkan timbulnya
kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah misalnya jaminan dan/atau
asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.
Disamping
prinsip-prinsip tersebut di atas, maka beberapa prinsip lain dalam hal
pemberian
kredit yang berhubungan dengan debitur yang harus diperhatikan oleh
suatu
bank adalah sebagai berikut :
1).
Prinsip matching.
Yaitu harus selalu match antara pinjaman dengan aset
perseroan. Jangan sekali-kali memberikan suatu pinjaman yang berjangka waktu
pendek untuk kepentingan pembiayaan/ investasi yang berjangka waktu panjang,
karena hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya mismatch.
2).
Prinsip kesamaan valuta.
Maksudnya
penggunaan dana yang didapatkan dari suatu kredit sedapatdapatnya haruslah
digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama, sehingga
risiko gejolak nilai valuta dapat dihindari meskipun untuk itu tersedia apa
yang disebut dengan currency hedging.
3).
Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal
Maksudnya
mestilah ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya
modal. Jika pinjamannya yang terlewat besar disebut perusahaan yang high
gearing. Sebaliknya jika pinjamannya lebih kecil dibandingkan modal disebut low
gearing. Post permodalan earnings yang akan didapat oleh perusahaan tidak
fixed, yaitu dalam bentuk deviden, sementara cost terhadap suatu pinjaman yaitu
dalam bentuk bunga relatif tetap. Karena itu kelangsungan suatu perusahaan akan
terancam jika antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal tidak reasonable.
4).
Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan assets.
Alternatif
lain untuk menekan risiko dari suatu pinjaman adalah dengan memperbandingkan
antara besarnya pinjaman dengan assets, yang juga dikenal dengan gearing ratio.
Dasar
hukum dalam pemberian suatu kredit menurut Munir Fuady adalah
sebagai berikut :
1.) Perjanjian
diantara para pihak.
Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Demikian pula dalam
bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang juga diawali oleh suatu
perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit, dan umumnya dilakukan
dalam bentuk tertulis. Karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 ayat
(1) KUH Perdata, maka seluruh pasal-pasal yang ada dalam suatu perjanjian
kredit secara hukum mengikat kedua belah pihak yakni pihak kreditur dan pihak
debitur. Asal tidak ada pasal-pasal dalam perjanjian kredit tersebut yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka keterikatan yang sama juga berlaku
bagi perjanjian-perjanjian pendukung lain seperti perjanjian jaminan hutang,
teknik pelaksanaan pembayaran atau pembayaran kembali, atau lain-lainnya yang
biasanya merupakan exhibit atau lampiran dari perjanjian kredit yang
bersangkutan.
2.) Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang yang khusus mengatur tentang
perbankan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menggantikan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kegiatan pemberian kredit yang merupakan
kegiatan yang sangat pokok dan sangat konvensional dari suatu bank ditegaskan
juga oleh undang-undang tersebut. Selain undang-undang perbankan, undang-undang
yang berkaitan dengan perbankan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang
Bank Sentral
yang mengatur
mengenai kedudukan dan wewenang dari Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas di
bidang perbankan, dan termasuk juga pengawasan di bidang perkreditan.
3.) Peraturan pelaksanaan.
Selain peraturan
perundang-undangan maka yang menjadi sebagai dasar hukum adalah peraturan
pelaksanaan yang levelnya berada di bawah peraturan perundang-undangan di atas.
Peraturan-peraturan tersebut cukup banyak dikarenakan oleh salah satu karakter
yuridis dari bisnis perbankan, sehingga bisnis perbankan merupakan bidang yang
sarat regulasi. Hal ini disebabkan karena:
a) Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat,
karena itu kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank.
b) Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detil dan
complicated, karena itu perlu arahan-arahan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap
dan detil pula.
c) Bank sangat memainkan dalam perkembangan moneter dan
perekonomian secara makro, karena itu ada pula suatu kebutuhan masyarakat agar
bank-bank tetap aman dan tidak terjadi gejolak, sehingga perkembangan ekonomi
nasional tetap mantap.
Peraturan-peraturan
dalam bidang perbankan yang levelnya berada dibawah peraturan perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
a)
Peraturan Pemerintah
(1)
PP No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
(2)
PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
(3)
PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
b)
Peraturan Menteri Keuangan
c)
Peraturan Bank Indonesia
Peraturan lainnya,
seperti Keppres atau SK Pejabat tertentu
4.) Yurisprudensi.
Disamping peraturan
perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk kegiatan perkreditan,
maka yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukumnya. Hanya saja yurisprudensi
di Indonesia banyak kelemahannya sehingga agak sulit dipakai sebagai pegangan.
Hal ini disebabkan karena :
a) Banyak yurisprudensi yang tidak disertai dengan pertimbangan
hakim yang memuaskan.
b) Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan keputusan
pengadilan.
c) Sering pula terhadap masalah yang sama, keputusan yang satu
bertentangan dengan yang lain, sungguhpun keputusan tersebut berasal dari
pengadilan yang sama. Misalnya sama-sama keputusan Mahkamah Agung.
5.) Kebiasaan perbankan.
Dalam
ilmu hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum.
Demikian pula dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan praktek perbankan dapat
juga menjadi suatu dasar hukumnya.
6.) Peraturan terkait lainnya.
Terkadang
dalam pelaksanaan pemberian suatu kredit berlaku juga peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Misalnya karena pada hakikatnya kredit
merupakan suatu perjanjian, maka berlaku pula ketentuan dalam KUH Perdata yang
mengatur mengenai suatu perikatan. Atau jika kredit tersebut memakai hipotik
sebagai jaminannya, maka berlaku juga ketentuan mengenai hipotik dalam KUH
Perdata, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998
memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit yang diberikan oleh bank,
terdiri dari:
1. Kredit lancar
Kredit
digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a.
tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena
penarikan; atau
b.
terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1
(satu) bulan dan kredit belum jatuh tempo.
2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit digolongkan
dalam perhatian khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga
sampai dengan 90 hari (3 bulan).
3. Kredit kurang lancar
Kredit
digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a.
terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga melampaui 90 hari sampai
dengan 180 hari (6 bulan); dan/atau
b. kredit telah
jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
4. Kredit diragukan
Kredit
digolongkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria
lancar dan kurang lancar, yaitu memenuhi kriteria:
a.
terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan
270 hari (9 bulan); atau
b.
kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75%
dari hutang peminjam, termasuk bunganya: atau
c. kredit tidak
dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari
hutang peminjam.
5. Kredit macet
Kredit
digolongkan macet apabila:
a.
terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari
(9 bulan lebih); atau
b.
memenuhi kriteria diragukan seperti tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu
21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha
penyelamatan kredit; atau
c. kredit tersebut
penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan
Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi
kepada perusahaan asuransi kredit.
Kredit
dengan kolektibilitas lancar (pass) adalah masuk dalam kriteria Perporming
Loan, sedangkan kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special
mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan kredit macet
masuk dalam kriteia kedit bermasalah (non-performing loan). Walaupun suatu
kredit memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, dan
diragukan, namun apabila menurut penilaian keadaan usaha peminjam diperkirakan
tidak mampu untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka kredit
tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah atas dasar penilaian
yang berpedoman pada indikator tambahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami
kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau
karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Lebih
lanjut pengertian kredit macet dinyatakan oleh Gatot Supramono, bahwa kredit
macet adalah suatu keadaan di mana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas
kredit bank tepat pada waktunya, hal ini dapat berupa:
1. Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit
beserta bunganya;
2. Nasabah membayar sebagian angsuran kredit beserta bunganya;
3. Nasabah membayar lunas kredit beserta bunganya setelah
jangka waktu yang diperjanjikan berakhir
2. Penyebab Kredit Macet
Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik
faktor internal maupun
eksternal. Faktor
internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan
prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai
bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem
informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit
macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap
kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku
bunga kredit.
Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit antara bank dengan
nasabah debitur, sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak.
Kewajiban nasabah debitur adalah membayar pokok pinjaman beserta bunganya.
Namun dalam kenyataannya banyak nasabah yang tidak dapat melaksanakan
prestasinya dengan baik, sehingga kredit yang diterimanya menjadi macet.
Sebagian besar kredit macet timbul karena hal-hal yang terjadi pada pihak
debitur, antara lain :
1. Kondisi Ekonomi Nasabah
Pada
umumnya, yang meminjam uang pada lembaga perbankan adalah nasabah menengah
kebawah. Mereka umumnya adalah petani, pengusaha kecil dan
menengah. Dengan demikian, di dalam mengembangkan usahanya selalu
tergantung pada harga pasar yang berlaku.
2. Kemauan Debitur untuk membayar utangnya sangat rendah
Rendahnya kemauan debitur untuk membayar utangnya ini
disebabkan karena jaminan yang digunakan oleh mereka adalah tanah milik orang
lain.
Penggunaan
tanah milik orang lain adalah disebabkan pemilik tanah membutuhkan uang juga.
3. Nilai jaminan lebih kecil dari nilai hutang pokok dan bunga
Pihak
perbankan menilai jaminan yang dimiliki oleh nasabah debitur dianggap cukup
untuk melunasi utang pokok dan bunga. Namun pada saat dilakukan pelelangan
nilai jaminan tersebut tidak cukup untuk membayar utang pokok dan bunga
debitur.
4. Usaha nasabah bangkrut
5. Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan
Yang
seharusnya untuk usahanya, namun disalahgunakan untuk keperluan lain.
6. Managemen usaha nasabah sangat lemah
Perlu adanya
pengelola usaha yang mempunyai pengetahuan dan skill yang baik guna
berkembangnya usaha tersebut.
7. Pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang
Perlu adanya
pembinaan dari kreditor terhadap nasabah debiturnya, pembinaan tersebut berguna
untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan , keterampilan dan lain sebagainya.
8. Nasabah Beritikad Tidak Baik
Ada
sebagian nasabah yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi
setelah kredit diterima untuk kepentingan yang tidak dapat
dipertanggungajawabkan. Nasabah sejak awal tidak berniat mengembalikan kredit
walaupun dengan resiko apapun, biasanya sebelum kredit jatuh tempo nasabah
sudah melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab.
Kasmir
juga mengemukakan bahwa timbulnya kredit-kredit bermasalah (macet) selain
berasal dari nasabah dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas
dari kelemahan yang dimilikinya. Bank dapat merupakan salah satu penyebab
terjadinya kredit macet. Hal tersebut karena dalam melakukan analisis, pihak
bank melakukan analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi
tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis
kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara
subjektif.
Dari uraian-uraian
tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa kredit macet adalah suatu keadaan
dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktu
yang telah diperjanjikan.
3. Penyelesaian Kredit Macet
Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban
bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu
adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat,
tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan
segera.
Tindakan bank dalam
usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada
kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan
dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian
kredit bermasalah melalui jalur non litigasi
Penyelesaian
melalui jalur ini dilakukan melalui perundingan kembali antara Kreditor dan
debitor dengan memperingan syarat-syarat dalam perjanjian kredit. Jadi dalam
tahap penyelamatan kredit ini belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitor
masih kooperatif dan dari prospek usahanya masih feasible. Penanganan kredit
perbankan yang bermasalah menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No.
23/12/ BPP tanggal 28 Februari 1991 dalam usaha mengatasi kredit macet , pihak
bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut:
a. Rescheduling/ penjadwalan kembali
Rescheduling
merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang
diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor
(berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer
bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran
pokok maupun bunga kredit.
Rescheduling
adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal
tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan
usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa
berbentuk :
a. Memperpanjang
jangka waktu kredit
b. Memperpanjang
jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan
kemudian menjadi 6 bulan
c. Menurunkan
jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit
b. Reconditioning
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan
sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan
jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak
menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.
Upaya
penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :
-
Menyempurnakan legal documentation.
-
Menyesuaikan kemampuan membayar debitor dengan kondisi yang terjangkau oleh
debitor (angsuran pokok, denda, bunga, penalti dan biaya-biaya lainnya).
- Memperkuat posisi
bank.
c. Recstructing
Lukman
Dendawijaya mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit
yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan
yang mendasari pemberian kredit.
Secara umum tujuan
dilakukannya rekstrukturisasi kredit adalah meningkatkan kemampuan debitor
dalam membayar pokok dan bunga jaminan. Dalam melakukan rekstrukturisasi kredit
hal yang harus diperhatikan adalah prospek usaha dan itikad baik debitor.
Restructing
atau rekstrukturisasi menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Rekstrukturisasi kredit dalam
Pasal 1 huruf c adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan
agar debitor dapat memenuhi kewajibannya. Rektrukturisasi kredit dapat
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a.
“Penurunan suku bunga kredit
Penurunan
suku bunga kredit tidak dapat dikatakan sebagai rekstrukturisasi kredit apabila
penurunan dimaksud bertujuann menyesuaikan dengan bunga pasar yang pada saat
bersamaan juga mengalami penurunan. Kaitannya dengan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (selanjutnya disingkat menjadi BMPK), perpanjangan jangka waktu yang
sebelumnya telah melampaui BMPK diberlakukan sebagai pelampauan BMPK yang wajib
diselesaikan dalam jangka waktu 9 bulan sedangkan penyertaan modal sementara
dalam rangka rektrukturisasi kredit dikecualikan dari perhitungan BMPK
b.
pengurangan tunggakan bunga kredit
kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi
jumlah bunga yang tertunggak atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit.
Debitor dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan bunga kredit sebagian atau
seluruhnya. Langkah ini diambil agar debitor mempunyai kembali kemampuan melanjutkan
kegiatan usahanya sehingga dapat digunakan membayar utang pokoknya.
c.
Pengurangan tunggakan pokok kredit
Kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi utang
pokok yang tertunggak. Langkah ini merupakan reksstrukturisasi yang paling maksimal
yang dapat diberikan oleh bank karena langkah ini biasanya diikuti dengan
penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
“Pengurangan
tunggakan pokok ini merupakan pengorabanan yang tidak kembali dan merupakan
kerugian bagi bank.”
d.
Perpanjangan waktu kredit
Perpanjangan
waktu kredit merupakan bentuk rekstrukturisasi kredit yang bertujuan
memperingan debitor untuk mengembalikan hutangnya.
“Diharapkan dengan
perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatan kepada debitor untuk
melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayar
hutang digunakan untuk memperkuat usahanya.”
e.
Penambahan fasilitas kredit
Dalam hal ini rektrukturisasi kredit dilakukan dengan cara
penambahan fasilitas kredit yang harus digunakan sesuai prosedur yang ketat dan
terdapat agunan yang cukup. “Dengan adanya penambahan fasilitas kredit dimana
debitor diberikan kredit lagi sehingga utang menjadi besar nantinya diharapkan
debitor dapat mempunyai kemampuan untuk
menjalankan
kembali usahanya dan pendapatan dari usahanya dapat
digunakan
untuk membayar utang lama dan utang baru.
f.
Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengambilalihan
asset debitor sesuai dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang-Undang
perbankan khususnya Pasal 12A yang mengatur kemungkinan Bank Umum dapat membeli
sebagian atau seluruh anggunan baik melalui penjualan umum atau pelelangan
ataupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela Namun
kemudahan ini oleh undang-undang diadakan pembatasan yaitu:
1. Agunan
yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan dari kredit macet
2. Agunan
yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
tahun
3. Dalam jangka waktu 1 tahun bank dapat menangguhkan
kewajibankewajiban yang berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Konversi
kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor
Pengurangan
tunggakan bunga dan usaha lainnya tidak dapat dilakukan langkah ini diambil
setelah melalui analisi yang mendalam serta mempertimbangkan akan terjadinya
perubahan status bank terhadap debitor. Konversi kredit menjadi penyertaan
modal sementara pada perusahaan debitor hanya dilakukan apabila dipenuhi
persyaratanpersyaratan tertentu, yaitu :
1. Jangka waktu penyertaan maksimum 5 tahun atau kurang
dari 5 tahun apabila perusahaan telah memperoleh laba selama
2 tahun berturut-turut.
2. Setelah 5 tahun harus dihapus bukukan. Dalam hal ini bank
tidak perlu ijin Bank Indonesia namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan
kebijakan masing-masing bank. Selain itu juga harus memperhatikan BMPK.
Konversi kredit harus dilakukan oleh satuan kerja yang tersisa dengan satuan
kerja pemberian kredit dan dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk
melakukan negoisasi dengan debitor dalam rangka konversi kredit.
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila
macet secara Litigasi
a) Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan
Hukum Acara Perdata
Kreditor
atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitor agar ia
memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum
yang memaksa pada debitor. “Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitor,
maka kreditor atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.” Kemudian
apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau
pasti. Namun bila tergugat atau debitor tidak melaksanakan putusan pengadilan
Kreditor atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita
eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan
dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.
b) Eksekusi jaminan kredit
“Mekanisme
eksekusi jaminan kredit bila jaminan diikat secara formal atau melalui bantuan
notaris untuk membuatkan aktanya (grosse akta/ akta hipotek/ akta hak
tanggungan) maka kreditor cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada
pengadilan yang berkompeten.” Bila ternyata debitor tetap tidak melaukannya
maka kreditor akan memohon sita eksekusi. Kemudian dengan sita eksekusi
tersebut juru sita pengadilan melakukan sita jaminan yang biasanya disertai
permohonan kreditor untuk pelelangan jaminan. Lalu, pengadilan berdsarkan
permohonan lelang dari kreditor akan menghubungi kantor lelang untuk
melaksanakan lelang atas jaminan tersebut. Setelah pelelangan dilakukan,
kreditor bisa mengambil pinjaman dengan perhitungan yang sudah diketahui
pengadilan dari harga jaminan yang terjual.
c) Parate Eksekusi Hak
tanggungan
Pemegang
hak tanggungan dapat memilih cara menjual lelang objek
hak
tanggungan berdasarkan kekuasaan sendiri (Pasal 6 jo. Pasal
11
ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996), maka
pemegang
hak tanggungan sama sekali tidak perlu berhubungan
dengan
pengadilan. “Kreditor pemegang Hak Tanggungan cukup
meminta
bantuan Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek hak
tanggungan
tersebut.
Tatacara
BPPN dalam menjalankan tugasnya adalah :
1. Penerbitan Surat Paksa Penerbitan Surat Paksa diatur dalam
pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1999, yang memiliki
kekuatan eksekutorial dan berkedudukan sama dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Paksa ini dilakukan
sepanjang debitor telah melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya
berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang
telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya dan kepada debitor atau
penanggung hutang telah terlebih dahulu diberi surat peringatan melalui surat
tercatat untuk membayar atau dokumen lain yang nilainya sama seperti itu.
2. penyitaan
Dalam
jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa, BPPN berwenang
melakukan sita eksekusi atas seluruh kekayaan debitor termasuk yang berada di
tangan pihak ketiga kecuali barang-barang yang masih dibutuhkan untuk
kelangsungan hidupnya. Surat penyitaan harus memenuhi syarat Pasal 58 dan
dilakukan oleh juru sita dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam
berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan diserhkan pada kantor
pertanahan.
3. Pelelangan
Penjualan kekayaan
miliik debitor yang telah disita dilakukan melalui pelelangan, pembagian hasil
pelelangan diserahkan untuk melunasi pemenuhan pembayaran piutang negara
terdahulu. Upaya hukum lainnya tidak dapat mencegah BPPN untuk mengambil
pelunasan piutang negara termasuk upaya hukum uuntuk mencegah atau menunda
pelaksanaan tindakan hukum lain. Wewenang BPPN juga adalah menerbitkan surat
pencabutan sita apabila debitor telah melunasi hutangnya, selanjutnya kantor
pendaftaran mencabut blookir dan mengangkat sita eksekusinya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah
kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat
dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit
(bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit)
mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang
telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1
angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah
“Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga”.
Kredit
mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun
eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan
dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik,
pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit
serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal
penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah
terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya
kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Tindakan bank dalam
usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada
kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan
dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian
kredit bermasalah melalui jalur non litigasi
2). Penyelesaian
Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi
17 komentar:
Siang Pak, sy mau nanya,sy pembeli apartemen indent dengan fasilitas kredit ke bank (KPA) akad kredit di agustus 2014 dengan janji developer des 2015 sudah serah terima kunci, tetapi developer sampai skrg juni 2107 blom selesai pembangunan, sy menunggak cicilan ke bank 3 bulan, dari pihak bank mau buy back ke pihak developer, yang mau sy tanyakan apakah uang dp saya+angsuran ke bank sdh hampir 3 th akan di kembalikan apabila sdh proses buy back?atau ada solusi lain sehingga tidak merugikan saya
Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang Dia gunakan untuk Ibu Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengisi aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com
MUNGKIN ALLAH DITERIMA Nama saya Humaira Kiyoraka, saya dari kota Jayapura, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari uang pinjaman untuk berhati-hati, karena ada penipuan dimana-mana. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kerugian finansial dan bank menolak memberikan pinjaman karena saya tidak memiliki jaminan sehingga saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang-orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang telah mengubah adik perempuan saya, Nyonya Mira Binti Menangis, yang menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal dan terpercaya bernama Rossastanley, pemberi pinjaman pribadi, ketika dia memberi tahu saya tentang hal itu saya mencekiknya bagaimana mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari internet, tapi dia tertawa dan mengatakan kepada saya bahwa, itulah yang dipikirkannya pada awalnya tapi dia memutuskan untuk menghubungi stanley Rossa dan bahwa ketika pinjaman tersebut disetujui dia tidak mempercayainya sampai ibu Rossa menjelaskan kepadanya bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah satu dukungan mereka secara finansial di lain untuk membantu orang-orang miskin dari ASIA jadi saya memutuskan untuk menghubungi ibu Rossa stanley pinjaman layanan pelanggan perusahaan melalui email dan segera mereka menjawab bagaimana mereka bisa membantu jadi saya mengatakan kepada mereka Nyonya Mira Binti Muhammad memberi saya kontak perusahaannya dan Saya mengisi formulir dan lihatlah pinjaman saya telah disetujui, bagian yang menakjubkan adalah suku bunga rendah hanya 2% jadi saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250.000.000,00 dan lihatlah setelah melewati proses verifikasi, pinjaman saya Rp250.000.000,00 telah disetujui dan mereka meminta rincian bank saya, saya segera mengirimkan rincian rekening Bank Negara Indonesia (BNI) saya dan Lihatlah saya saya telah dipindahkan ke ACCOUNT saya, saya tidak dapat berterima kasih kepada ROSSA cukup dan saudara perempuan saya Mira Binti Muhammad dan juga United Nation untuk skema Kredit yang bagus ini, jadi saran saya untuk Anda semua adalah jangan hubungi semua pemberi pinjaman palsu ini, tetapi hubungi ibu perusahaan pinjaman rossa untuk memenuhi kebutuhan pinjaman cepat dan Anda akan bersaksi seperti saya juga email perawatan pelanggan perusahaan Rosunda adalah Rossastanleyloancompany@gmail.com, tapi jika Anda memerlukan bantuan dalam memproses kebutuhan pinjaman Anda jangan ragu untuk menulis saya di humairakiyoraka@gmail.com atau saudara perempuan tercinta di Mirabintimuhammed@gmail.com dan Anda pasti akan seperti kami yang sekarang bersaksi kepada ibu rossas bantuan keuangan yang besar,
CATATAN: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak seperti pemberi pinjaman palsu,
Semoga ALLAH memberkati kalian semua,
saudara-saudara
Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karena dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
ONE BILLION RISING FUND (onebillionrisingfund@gmail.com)
BBM: D8E814FC
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com
Halo,
Mencari pinjaman? Anda adalah tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Limited memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau 2%. untuk semua staf atau orang, silakan hubungi kami untuk bantuan keuangan segera atau segera, kami bangga dengan komitmen kami kepada pelanggan kami; Diakui, pinjaman pribadi, pinjaman mobil, pinjaman bisnis / investasi, pinjaman jangka pendek untuk mulai berpikir tentang mendapatkan pinjaman? Anda benar-benar membutuhkan pinjaman darurat untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda berhutang? Ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda, kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis dan perusahaan dan segala bentuk pinjaman, Anda dapat menghubungi Ny. Augusta Ibramhim dan cukup masuk dengan Nyonya Augusta Ibramhim melalui email: augustaibramhim11@gmail.com. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: juliasimon460@gmail.com. jika kamu memiliki keraguan. tolong dia adalah satu-satunya yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
E-mail: augustaibramhim11@gmail.com
DATA APLIKASI
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Status:
5) Jenis kelamin:
6) Status pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat ini di tempat kerja:
10) Penghasilan Bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
12) Durasi pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
16) Tanggal Lahir:
Terima kasih,
Halo,
Mencari pinjaman? Anda adalah tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Limited memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau 2%. untuk semua staf atau orang, silakan hubungi kami untuk bantuan keuangan segera atau segera, kami bangga dengan komitmen kami kepada pelanggan kami; Diakui, pinjaman pribadi, pinjaman mobil, pinjaman bisnis / investasi, pinjaman jangka pendek untuk mulai berpikir tentang mendapatkan pinjaman? Anda benar-benar membutuhkan pinjaman darurat untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda berhutang? Ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda, kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis dan perusahaan dan segala bentuk pinjaman, Anda dapat menghubungi Ny. Augusta Ibramhim dan cukup masuk dengan Nyonya Augusta Ibramhim melalui email: augustaibramhim11@gmail.com. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: juliasimon460@gmail.com. jika kamu memiliki keraguan. tolong dia adalah satu-satunya yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
E-mail: augustaibramhim11@gmail.com
DATA APLIKASI
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Status:
5) Jenis kelamin:
6) Status pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat ini di tempat kerja:
10) Penghasilan Bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
12) Durasi pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
16) Tanggal Lahir:
Terima kasih,
Nama saya FATMA WATI, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman Internet karena begitu banyak pemberi pinjaman Internet di sini semuanya penipu dan mereka hanya berbagi cerita untuk menipu Anda dari uang Anda, saya melamar pinjaman $ 200,000,00 USD dari seorang wanita di Jerman dan saya kehilangan jumlah $ 45,000,00 USD tanpa mendapatkan pinjaman,
Pada tanggal ini 27 September, 2017 dan saya harus membiayai kembali dan membayar tagihan saya.
Saya korban penipuan kredit 2 kredit lagi, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari diri saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman-teman saya menjelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang dipercaya oleh GLOBAL FINANCE LIMITED
Untuk orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan di Internet adalah penipuan di sini, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman dari GLOBAL FINANCE LIMITED $ 200,000,00 USD dengan sangat mudah dalam 24 jam setelah saya mendaftar, jadi saya memutuskan untuk menerima pekerjaan Allah yang baik melalui GLOBAL FINANCE LIMITED dalam kehidupan keluarga saya.
Teman saya Wulan Sari di tempat kerja saya memberi tahu saya bagaimana dia mengajukan pinjaman dari GLOBAL FINANCE LIMITED dan dia akhirnya menerima pinjamannya. Saya tidak pernah percaya padanya sampai saya pergi bersamanya ke bank untuk mengkonfirmasi dan saya kagum karena saya kehilangan banyak uang hanya untuk mendapatkan pinjaman untuk keluarga saya.
Semoga ALLAH memberkati Nyonya Baik atas apa yang dia lakukan pada saya dan keluarga saya, saya memberi tahu teman saya untuk memperkenalkan saya kepada ibu yang baik. Augusta Ibramhim, FINANCE GLOBAL LIMITED, dia melakukannya dan saya mengajukan pinjaman $ 200,000,00 USD
Saya memenuhi syarat dan ketentuan pinjaman perusahaan dan aplikasi pinjaman saya disetujui untuk saya tanpa stres dan kesulitan.
Akhirnya, saya menerima pinjaman di rekening bank saya dan saya menelepon teman saya ANNABELLE JOHNSON bahwa saya telah menerima pinjaman itu dan saya juga telah memperkenalkan begitu banyak orang kepada ibu yang baik, Nyonya Augusta Ibramhim.
Saya ingin Anda membaca kesaksian saya untuk menghubungi ibu yang baik jika Anda membutuhkan pinjaman sehingga Anda juga akan bersaksi tentang niat baik ibu yang baik.
jadi saya menggunakan jalan ini untuk menginformasikan setiap warga Rumania dan orang lain yang tepat untuk membaca kesaksian saya dan dia perlu pinjaman untuk menghubungi
Madam Augusta Ibramhim melalui EMAIL: (augustaibramhim11@gmail.com)
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui EMAIL: fatmaf24wati111@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi teman saya ANNABELLE JOHNSON melalui EMAIL-nya: annabellej24johnson111@gmail.com
Sekali lagi terima kasih semua untuk membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran .....
Apakah Anda mencari sumber keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk konstruksi,
Refinance,
Utang konsolidasi, tujuan pribadi atau bisnis? Skala kecil atau besar? di sini adalah membuka peluang. kami menawarkan semua jenis pinjaman.
* Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 dalam semua mata uang: untuk informasi lebih lanjut Hubungi kami melalui email: ... rapidloanfirm21@gmail.com
(nomor whatsapp .. + 447424017074
Apakah Anda mencari sumber keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk konstruksi,
Refinance,
Utang konsolidasi, tujuan pribadi atau bisnis? Skala kecil atau besar? di sini adalah membuka peluang. kami menawarkan semua jenis pinjaman.
* Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 dalam semua mata uang: untuk informasi lebih lanjut Hubungi kami melalui email: ... rapidloanfirm21@gmail.com
Halo,
Semua orang, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman kredit yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa stres dan kesulitan keuangan,
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan
Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.
Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui Email (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 315-659 -4898) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,
Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)
Terima kasih semua.
semua berkat MRS KARINA ROLAND
Nama saya ANNISA LOGAN, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet karena mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon saya mengatakan jika saya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan mereka pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya meminta pinjaman sebesar 450 juta rupiah setelah detail saya setuju dalam waktu kurang dari 24 jam, bank rekening saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas kerja baik MOTHER KARINA dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang MOTHER KARINA, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi MOTHER KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) 708-3478 Anda dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk Pekerjaan menyenangkan dalam hidup saya dan keluarga saya.
Negara: Indonesia
WhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Are you in a financial crisis, looking for money to start your own business or to pay your bills?
GET YOUR BLANK ATM CREDIT CARD AT AFFORDABLE PRICE*
We sell this card to all our customers and interested buyers worldwide,Tho card has a daily withdrawal limit of $5000 and up to $50,000 spending limit in stores and unlimited on POS.
**WHAT WE OFFER**
*1)WESTERN UNION TRANSFERS/MONEY GRAM TRANSFER*
*2)BANKS LOGINS*
*3)BANKS TRANSFERS*
*4)CRYPTO CURRENCY MINNING*.
*5)BUYING OF GIFT CARDS*,
*6)LOADING OF ACCOUNTS*
*7)WALMART TRANSFERS*
*8)BITCOIN INVESTMENTS*
*9)REMOVING OF NAME FROM DEBIT RECORD AND CRIMINAL RECORD*
*10)BANK HACKING*
email blankatmmasterusa@gmail.com
you can also call or whatsapp us Contact us today for more enlightenment
+1(539) 888-2243
WE ARE REAL AND LEGIT...........2019 FUNDS/FORGET ABOUT GETTING A LOAN..
IT HAS BEEN TESTED AND TRUSTED
whatsapp only ===>> +1(539) 888-2243
HALO
Saya ADAWIYAH YAHYA dari malaysia saya tinggal di kota temerloh pahang. Saya tidak pernah tahu itu benar-benar mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari pinjaman online atau pemberi pinjaman. Saya sekarat dalam hutang dengan banyak tagihan untuk membayar ketiga anak saya dan skor kredit saya juga sangat rendah. Jadi, saya baru saja online untuk mengetahui lebih banyak tentang cara mendekati bank atau mengambil pinjaman hari bayaran dengan nilai kredit rendah. Kemudian saya menemukan banyak artikel dan artikel di berbagai situs tentang bagaimana KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY membantu orang, perusahaan dan organisasi dengan suku bunga pinjaman @ 2%. Dengan pengetahuan yang saya dapat secara online, saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ELENA ROLAND melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com), saya menjelaskan diri saya. Saya mengajukan pinjaman $ 60.000 tetapi dia menyetujui $ 50.000 dan itu adalah $ 50.000 yang saya terima di rekening bank saya. Proses transaksi sangat mudah dan cepat. dan juga mengkonfirmasi Identitas saya dan untuk memastikan keamanan dana. Saya merekomendasikan perusahaan ini kepada semua orang. Jangan mati dalam utang sebelum Anda mencari bantuan. Tulis surat ke PERUSAHAAN LOAN KARINA ELENA ROLAND sekarang Email (karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp +1 (585) 708-3478, untuk informasi lebih lanjut Anda juga dapat menghubungi saya melalui email adawiyahyahya63@gmail.com
Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang diinginkan dengan cepat. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan adik saya yang juga mendapat pinjaman Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA. Sebelum saya menghubungi mereka untuk mendapatkan pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Ada Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka memberikan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)
Assalamualaikum
Nama saya muhammad abdul
Dari jakarta selatan indonesia
email muhammadabdul5151@gmail.com
nomor telepon +6285574670570
nomor whatsapp +6285574670570
Saya berterima kasih kepada ALLAH karena telah membuat rasa sakit saya berakhir melalui Anthony Yuliana Lenders, untuk beberapa waktu sekarang bisnis saya turun dan saya telah mencari pinjaman besar untuk menghidupkan kembali bisnis saya, saya telah ditipu berkali-kali semua menjanjikan saya pinjaman tetapi mereka selalu menipu dan membohongi saya, sampai saya menemukan ibu yuliana dan memberi saya pinjaman sejumlah Rp 1,3 miliar, saya hanya membayar asuransi pinjaman saya dan biaya transfer sebelum pinjaman saya ditransfer ke rekening saya, bagi mereka yang mencari pinjaman harus berhati-hatilah karena 75% pinjaman online palsu, bagi yang mencari pinjaman harus menghubungi Anthony Yulinana Lenders adalah 100% pemberi pinjaman online yang sah,
anthony.yulianalenders@gmail.com
whatsapp +13234026088
Halo semuanya
Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.
Jika bank Anda mengatakan tidak kepada Anda untuk suatu pinjaman, ada tempat otentik di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman asli. Saya ingin mendapatkan pinjaman institusi yang saya temukan online untuk semua saudara dan saudari Muslim yang mencari pinjaman cepat untuk menyelesaikan masalah yang diinginkan dengan cepat. Saya mendapat pinjaman Rp.700.000.000. dari ibu KARINA ROLAND LOAN COMPANY yang saya gunakan untuk merenovasi rumah sakit saya dan untuk melengkapi bisnis saya. Saya mendapat pinjaman dari mereka beberapa bulan lalu. Saya meminjam dari mereka karena ada banyak perusahaan pinjaman palsu online. Saya juga memperkenalkan adik saya yang juga mendapat pinjaman Rp. 500.000.000 PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA. Sebelum saya menghubungi mereka untuk mendapatkan pinjaman, saya juga melakukan banyak penelitian tentang mereka dan menemukan mereka benar-benar otentik. Mereka tidak seperti perusahaan pinjaman barat yang palsu. Jadi saya meminta pinjaman tanpa jaminan dengan mereka. Mereka memberikan pinjaman sesuai dengan hukum dan peraturan Islam. Tidak Ada Jaminan. Tidak ada biaya tersembunyi. Mereka memberikan proses yang cepat dan sederhana. Tapi Anda harus bisa menyetujuinya. dan Anda juga harus membayar kembali pinjaman mereka pada waktunya. Saya ingin meminta semua Muslim sejati dan bukan muslim untuk menghubungi ibu karina yang baik di email atau whatsapp: +15857083478 (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda dapat menghubungi saya untuk nasihat juga melalui email (nurraysadiena@gmail.com)
Posting Komentar